Selasa, 07 April 2009

Sosialisasi Kode Etik Pegawai BKF


Seperti diketahui bahwa mulai tahun 2007 yang lalu Badan Kebijakan Fiskal melaksanakan reformasi birokrasi sejalan dengan program reformasi birokrasi yang dilaksanakan di Departemen Keuangan. Reformasi birokrasi ini ditujukan untuk memperbaiki kualitas pelayanan kepada publik serta untuk menciptakan aparatur yang bersih, profesional, dan bertanggung jawab. Salah satu agenda dari reformasi birokrasi yang dilaksanakan tersebut yaitu peningkatan disiplin dan manajemen SDM.

Salah satu langkah yang ditempuh untuk lebih meningkatkan, mengaplikasikan, dan menegakkan disiplin dalam kinerja keseharian pegawai di lingkup Badan Kebijakan Fiskal yaitu dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 219/PMK.01/2007 tentang Kode Etik Pegawai Badan Kebijakan Fiskal. Hal ini juga merupakan tindak lanjut atas PMK Nomor 29/PMK.01/2007 dimana dalam PMK tersebut mewajibkan setiap unit Eselon I Departemen Keuangan menyusun kode etik pegawai negeri sipil yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing unit.

Kode Etik Pegawai Badan Kebijakan Fiskal tersebut dimaksudkan untuk menegakkan dan memelihara standar perilaku profesional dalam rangka menjaga martabat, citra dan kredibilitas serta meningkatkan disiplin dan ketertiban pegawai di lingkungan Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

Dalam Kode Etik tersebut antara lain diatur tentang nilai–nilai dasar yang harus dianut dan dijunjung tinggi serta kewajiban dan larangan bagi para pegawai BKF dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta pergaulan hidup sehari-hari.

Nilai-nilai dasar yang dimaksud dalam kode etik tersebut terangkum dalam tujuh nilai dasar (basic values) yaitu:
1. Religius
2. Jujur
3. Bertanggung jawab
4. Disiplin
5. Inisiatif
6. Produktif
7. Peduli

Dalam kode etik tersebut juga diatur kewajiban dan larangan pegawai. Kewajiban pegawai disebutkan dalam 14 poin sedangkan larangan pegawai dijelaskan dalam 15 poin.

Dimana apabila ada pegawai yang melanggar kewajiban dan larangan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa:
a. Sanksi moral berupa permohonan maaf secara lisan dan/atau tertulis atau pernyataan penyesalan yang disampaikan secara tertutup atau terbuka; dan/atau
b. Hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980 dalam hal terjadi pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dan yang terakhir, sebagai bukti bahwa setiap pegawai Badan Kebijakan Fiskal telah membaca, memahami, dan bersedia mematuhi ketentuan dalam kode etik serta apabila terbukti melanggar ketentuan dalam Kode Etik tersebut bersedia untuk dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka setiap pegawai Badan Kebijakan Fiskal wajib menanda tangani Surat Pernyataan.

0 komentar:

Template by: Abdul Munir Admin: Clodi