Senin, 06 April 2009

Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah



Prinsip Dasar PBJ:

Efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, akuntabel.

Pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan dengan cara dikontrakkan kepada pihak ketiga (penyedia barang/jasa) atau dilaksanakan sendiri secara swakelola.

Tahap-tahap Pengadaan
a. Merencanakan Pengadaan
Kegiatan yang dilakukan dalam merencanakan pengadaan adalah:
• pemaketan pekerjaan,
• penyusunan jadwal pelaksanaan pekerjaan, dan
• perhitungan biaya pengadaan.

b. Menetapkan Sistem Pengadaan
1. Metode pemilihan penyedia barang/jasa
- Barang/jasa pemborongan/jasa lainnya
• Pelelangan umum
• Pelelangan terbatas
• Pemilihan langsung
• Penunjukkan langsung
- Jasa konsultansi
• Seleksi umum
• Seleksi terbatas
• Seleksi langsung
• Penunjukkan langsung

2. Metode penyampaian dokumen penawaran
Metode penyampaian dokumen penawaran baik pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya maupun pengadaan jasa konsultansi dilakukan sebagai berikut:
a. Metode Satu Sampul, keseluruhan dokumen penawaran baik administrasi, teknis maupun harga dimasukkan ke dalam satu sampul.
b. Metode Dua Sampul, dokumen administrasi dan dokumen teknis dimasukkan pada sampul I, dan dokumen penawaran biaya dimasukkan pada sampul II.
c. Metode Dua Tahap, tahap I dimasukkan sampul I yang memuat persyaratan administrasi dan teknis.
Tahap II hanya yang lulus evaluasi, menyampaikan penawaran harga yang dimasukkan pada sampul II pada tahap kedua.

3. Metode evaluasi penawaran
• Barang/jasa pemborongan/jasa lainnya:
a. Sistem gugur
b. Sistem nilai
c. Sistem penilaian biaya selama umur ekonomis
• Jasa konsultansi:
a. Metode evaluasi kualitas
b. Metode evaluasi kualitas dan biaya
c. Metode evaluasi pagu anggaran
d. Metode evaluasi biaya terendah
e. Metode evaluasi penunjukkan langsung

4. Jenis kontrak
Berdasarkan bentuk imbalan:
• Lump sum
• Harga satuan
• Gabungan lump sum dan harga satuan
• Terima jadi (turn key)
• Persentase
Berdasarkan jangka waktu:
• Tahun tunggal
• Tahun jamak (multi years)
Berdasarkan jumlah pengguna:
• Kontrak pengadaan tunggal
• Kontrak pengadaan bersama

c. Menyusun Jadwal Pengadaan

d. Menyusun Owners’ estimate
Pengertian Harga Perkiraan Sendiri (Owners’ estimate) adalah perhitungan biaya atas pekerjaan barang/jasa sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

e. Menyusun Dokumen Pengadaan
Dokumen pengadaan disiapkan panitia/pejabat pengadaan dan disahkan pengguna barang/jasa.
Jenis dokumen pengadaan:
1. dokumen pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya
• dokumen pemilihan penyedia
• dokumen pasca/prakualifikasi
2. dokumen pengadaan jasa konsultansi
• dokumen pemilihan penyedia
• dokumen prakualifikasi

f. Melaksanakan Pengadaan

g. Menyusun Kontrak

h. Melaksanakan Kontrak.

Setiap instansi wajib mengumumkan seluruh Rencana Pengadaan setiap awal tahun (kecuali pekerjaan yang bersifat rahasia) pada website pengadaan nasional dengan alamat ”www.pengadaannasional-bappenas.go.id” dan /atau di website masing-masing Kementrian/Lembaga yang telah diintegrasikan dengan website pengadaan nasional.

Proses pengadaan (perencanaan pengadaan s/d masa sanggah) dapat dilaksanakan sebelum anggaran disahkan sepanjang anggaran untuk kegiatan tersebut sudah dialokasikan.

Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah untuk memenuhi persyaratan seseorang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen atau Panitia/Pejabat Pengadaan atau anggota ULP (Procurement Unit).

Tanya Jawab :
1. Harga Perkiraan sendiri atau HPS yang membuat siapa? Apakah panitia pengadaan atau PPK?
HPS dibuat oleh panitia pengadaan dan disahkan oleh PPK.

2. Apa yang dimaksud dengan lumpsum dalam jenis-jenis kontrak tadi?
Lumpsum disitu maksudnya nilai kontrak biasanya dibayar di akhir dan tidak merubah harga satuan.

3. Announcement di website itu maksudnya seperti apa?
Announcement pengadaan yaitu kita mem-publish rencana pengadaan kita selama satu tahun anggaran kedepan. Dan yang kita publish rencana secata global, bukan rincian dari masing-masing pengadaan.

4. Jaminan penawaran penawaran itu bentuknya apa, cash money, jaminan bank, surat pernyataan atau dalam bentuk apa?
Biasanya Jaminan Penawaran bentuknya jaminan bank, surity bon atau jaminan asuransi.

5. Overhead itu apa dan ada ketentuannya apa tidak?
Overhead adalah keuntungan yang wajar bagi penyedia, tidak ada ketentuannya namun pada pelaksanaannya umumnya sebesar 10% - 15% tapi tergantung dari jenis pengadaannya juga.

6. Bagaimana dengan administrasi dokumen, terkait dengan pemeriksaan dari aparat pengawasan?
Tadi kan dijelaskan tentang kertas kerja, disitu lah fungsi kertas kerja. Selama kita punya dokumen lengkap maka kita tidak perlu khawatir dengan pemeriksaan.

7. Metode pelelangan terbatas, undangan untuk mengikuti pelelangan bisa didapatkan dimana, lewat pengumuman, koran atau dimana?
Karena disebut terbatas, maka undangan langsung dikirimkan ke beberapa penyedia barang dan jasa yang telah ditentukan.

8. Untuk kegiatan penelitian bagaimana?
Harus dilakukan dengan swakelola.

9. Panitia kan harus bersertifikasi, bagaimana jika di suatu unit tidak ada atau hanya ada beberapa orang pegawai yang bersertifikasi?
Untuk panitia tidak harus dari unit yang bersangkutan, jadi bisa dari unit lain.

0 komentar:

Template by: Abdul Munir Admin: Clodi