Senin, 06 April 2009

Analisis Resiko Fiskal Infrastruktur Ketenagalistrikan Proyek 10.000 MW

Dukungan pemerintah
• Sebagai Badan Usaha penyedia Public Service Obligation, PLN menerima full compensation untuk setiap shortfall akibat terjadi perbedaan dalam Cost of Supplying Electricity (BPP) dan penetapan tarif listrik.
• Perkembangan regulasi untuk perhitungan dan pendistribusian PSO
- Undang-undang No.19 tahun 2003 tentang BUMN, dasar hukum yang akan meng-cover shortfall selisih revenue dan expenses.
- Permenkeu No.126/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Pencairan Subsidi, peraturan ini memungkinkan penarikan effective 100% atas operating loss akibat subidied tariff.

Analisis risiko
a. Risiko politik
Kebijakan harga jual tenaga listrik, kebijakan subsidi listrik dalam rangka kompensasi fungsi kemanfaatan umum, kebijakan biaya pokok penyediaan listrik, dll.

b. Risiko komersial
Kesalahan design proyek, proyek tidak selesai, proyek rusak akibat kesalahan operasi,pemogokan operator, pasokan batubara terganggu,dll.

c. Risiko fiskal
• Explicit
- Direct : jaminan penuh yang jatuh tempo pada tahun yang bersangkutan.
- Contingent : jaminan penuh pemerintah pada proyek fast track.
• Implicit
- Direct : krisis listrik, PSO.
- Contingent : bencana alam dan risiko politik dan operasional.

d. Pemberian jaminan penuh pemerintah
•Risiko pembayaran kredit
•Risiko nilai tukar
•Risiko tingkat suku bunga

Probabilitas default PLN ditentukan oleh:
•Keberlanjutan kebijakan pembiayaan PSO sesuai dengan PMK 126 tahun 2006.
•Ketersediaan batubara di lokasi pembangkit.

Risiko proyek 10.000 MW terkait erat dengan risiko corporate PLN.

Sebagai BUMN yang dimiliki 100% oleh Pemerintah, Creditworthiness PLN akan sangat mempengaruhi creditworthiness Pemerintah.

Fluktuasi nilai tukar merupakan faktor risiko yang paling sensitif.

0 komentar:

Template by: Abdul Munir Admin: Clodi