Senin, 06 April 2009

Perpajakan Transaksi Derivatif



Derivatif adalah sebuah kontrak bilateral atau perjanjian penukaran pembayaran yang nilainya diturunkan atau berasal dari produk yang menjadi "acuan pokok" atau juga disebut " produk turunan" (underlying product) daripada memperdagangkan atau menukarkan secara fisik suatu aset, pelaku pasar membuat suatu perjanjian untuk saling mempertukarkan uang, aset atau suatu nilai disuatu masa yang akan datang dengan mengacu pada aset yang menjadi acuan pokok.

Dua klasifikasi terbesar dari derivatif adalah derivatif berbasis forward (forward-based derivatives) dan derivatif berbasis option (options-based derivatives)

Transaksi Derivatif dapat diartikan sebagai perjanjian penukaran pembayaran yang nilainya tergantung pada – diturunkan dari – nilai aset, tingkat referensi atau indeks

Macam underlaying dalam transaksi derivative antara lain:
i. bunga (interest rate)
ii. kurs tukar (currency)
iii. komoditas (commodity),
iv. ekuitas (equity)
v. indeks (index)

Alasan penggunaan derivatif, antara lain:
i. Peralatan untuk mengelola risiko;
ii. Pencarian untuk hasil yang lebih besar;
iii. Biaya pendanaan yang lebih rendah;
iv. Kebutuhan-kebutuhan yang selalu berubah dan sangat bervariasi dari sekelompok pengguna;
v. Hedging risiko-risiko saat ini dan masa datang;
vi. Mengambil posisi-posisi risiko pasar;
vii. Memanfaatkan ketidakefisienan yang ada di antara pasar-pasar.

Pelaku Transaksi Derivatif:
i. Pengguna Akhir (End Users)
Sebagian besar pengguna akhir derivatif yaitu sekitar 80% adalah perusahaan-perusahaan, disamping badan-badan pemerintah dan sektor publik. Alasan-alasan yang mendorong pengguna akhir menggunakan instrumen derivatif adalah:
1. Untuk sarana lindung nilai (hedging);
2. Memperoleh biaya dana yang lebih rendah;
3. Mempertinggi keuntungan;
4. Untuk mendiversifikasikan sumber-sumber dana;
5. Untuk mencerminkan pandangan-pandangan pasar melalui posisi yang diambil.

ii. Pialang (Dealer)
Terdiri dari lembaga-lembaga keuangan yang bertindak sebagai pialang. Fungsi dari dealer antara lain:
1. Menjaga likuiditas dan terus menerus tersedianya transaksi;
2. Memenuhi permintaan pengguna akhir dengan segera;
3. Memberikan kemampuan untuk mempertinggi likuiditas pasar dan efisiensi harga.

Instrumen Derivatif
Instrumen-instrumen derivatif merupakan persetujuan-persetujuan formal untuk mentransfer risiko dari satu pihak ke pihak lain tanpa harus mentransfer instrumen dasarnya. Instrumen derivatif dapat diartikan pula sebagai instrumen yang nilainya ditentukan oleh aset lain. Aset yang dijadikan dasar transaksi derivatif dapat berupa aset finansial (seperti saham, mata uang, obligasi, suku bunga) dan aset non finansial (barang-barang komoditas seperti karet, kapas,dll)

Derivatif adalah terminologi generik untuk futures, forwards, swaps dan option yaitu instrumen finansial yang merupakan turunan/derivat dari perjanjian dasar (underlying contract) menyangkut efek, mata uang dan komoditi.

2 klasifikasi derivative adalah:
i. derivatif berbasis forward
Derivatif berbasis forward (forward-based-derivatives) meliputi:
a. kontrak futures;
b. kontrak swap.

ii. derivatif berbasis option (option-based-derivatives) meliputi kontrak opsi.

Instrumen derivatif berupa:
i. currency futures;
ii. currency forward;
iii. currency options; dan
iv. currency swap.
mempunyai aset dasar (underlying asset) berupa currency.

Instrumen derivatif berupa:
i. interest rate futures;
ii. interest rate forward;
iii. interest rate options; dan
iv. interest swap.
mempunyai aset dasar (underlying asset) berupa interest rate.

Futures: Suatu kontrak futures merupakan suatu perjanjian yang mewajibkan kedua belah pihak yang melakukan transaksi, yaitu untuk membeli (long position) atau menjual (short position) suatu aset dasar (underlying asset) tertentu yang penyerahannya (delivery) dilakukan di waktu yang akan datang dengan harga yang telah ditetapkan pada saat kontrak..

Forward: Kontrak forward merupakan suatu kontrak atau perjanjian antara dua pihak dengan hak dan kewajiban timbal balik yang direalisasikan/delivery dimasa yang akan datang dengan syarat-syarat yang telah ditentukan pada saat kontrak dibuat.

Swap: Swap contract merupakan transaksi antara dua belah pihak yang sepakat untuk saling menukarkan arus kas (cash flow) di masa yang akan datang berdasarkan suatu kesepakatan tertentu yang ditetapkan pada saat kontrak dibuat. Dua macam swap antara lain yaitu:
i. Interest rate swap
Interest rate swap merupakan inovasi keuangan yang dirancang untuk mengakomodasi para penghutang yang mungkin merasa perlu untuk meminjam dengan syarat-syarat yang bertentangan dengan preferensi mereka. Interest rate swap pada dasarnya merupakan suatu persetujuan antara dua pihak untuk menukarkan pembayaran bunga untuk suatu periode tertentu atas dasar suatu notional value yang disetujui bersama dan dicirikan, sebagai tujuan utamanya, oleh konversi pembayaran bunga tetap (fixed rate) ke dalam pembayaran bunga mengambang (floating rate).
ii. Currency swap
Suatu perjanjian swap juga bisa melibatkan pertukaran valuta-valuta asing. Tujuan utama yang melatarbelakangi currency swap adalah untuk memungkinkan perusahaan-perusahaan mengakses pasar modal dengan biaya yang lebih murah dan/atau untuk meng-hedge exposure terhadap risiko nilai tukar yang timbul dari operasi bisnis internasional.

Option: Option merupakan kontrak yang memberikan hak (bukan kewajiban) kepada pemegang opsi untuk membeli (call option) atau menjual (put option) suatu aset dasar (underlying asset) pada harga tertentu yang telah ditetapkan pada saat kontrak (strike/exercise price) pada atau sebelum tanggal tertentu (expiration date/strike date) atas penyerahan suatu aset dasar.

Terdapat 3 (tiga) pendekatan kapan suatu penghasilan derivatif dikenakan pajak atau kerugian derivatif diperkenankan sebagai pengurang penghasilan kena pajak, yaitu :
i. Prinsip Realisasi (Realization Principle)
ii. Prinsip Harga Pasar (Mark-to-market Principle)
iii. Prinsip Penyesuaian (Matching Principle)

Peraturan-peraturan yang memuat tatacara pemajakan atas transaksi derivatif adalah:
i. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.22/1986 Tentang PPh Atas Deposito Berjangka dalam Mata Uang Asing Milik Orang Pribadi dan PPh Atas Perjanjian Swap
ii. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-245/PJ.101/1997 Tentang Penegasan Pemotongan PPh Pasal 26 Atas Transaksi Swap
Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 10 Tahun 1994
iii. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.43/1998 Tentang Perlakuan Perpajakan Penghasilan Bunga (Bunga Deposito) Terhadap Premi Swap dan Forward
iv. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.43/1999 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Stock Option
v. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ.313/1993 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Forward Sales Valuta Asing.

0 komentar:

Template by: Abdul Munir Admin: Clodi