Senin, 06 April 2009

Analisis Perhitungan Contingent Liabilities Space sebagai Kerangka Pengelolaan Risiko Fiskal



Upaya percepatan penyediaan infrastruktur antara lain dilakukan melalui kerjasama Pemerintah Swasta (Public Private Partnerships). Untuk mendorong partisipasi swasta dalam program tersebut, pemerintah memberi dukungan dalam bentuk penjaminan sebagian risiko (Perpres 67 tahun 2005).

Kebijakan tersebut selain sebagai daya tarik bagi swasta juga menimbulkan beban kewajiban bagi pemerintah berupa alokasi anggaran yang cukup besar jika risiko yang dijamin terjadi, yang dampaknya akan mendorong kenaikan defisit.

Agar kesinambungan fiskal terjaga maka perlu pengelolaan risiko yang tepat, antara lain dengan mengidentifikasi kemampuan pemerintah untuk membiayai kewajiban-kewajiban contingent (contingent liabilities space).

Risiko fiskal atas kewajiban pemerintah pada dasarnya mencakup dua hal pokok yaitu direct liabilities dan contingent liabilities baik yang bersifat explisit maupun implisit liabilities.

Konsep contingent liabilities space merupakan selisih antara estimasi defisit anggaran pemerintah dengan batas maksimal defisit anggaran yang diperbolehkan menurut ketentuan keuangan negara.

Perhitungan contingent liabilities space menunjukkan potensi kemampuan fiskal dalam membiayai kewajiban-kewajiban contingent bukan kemampuan nyata.

0 komentar:

Template by: Abdul Munir Admin: Clodi