Senin, 06 April 2009

Menilai Efektivitas Pendistribusian Beras Miskin (Raskin) Bagi Keluarga Miskin (Gakin)



Pemerintah melaksanakan program beras untuk rakyat miskin (raskin) dalam rangka pemenuhan sebagian dari hak-hak masyarakat, seperti kebutuhan pangan untuk rakyat miskin, yang penyediaanya mengutamakan pengadaan beras dari gabah petani dalam negeri.

Kriteria masyarakat miskin
Menurut Bank Dunia (World Bank), garis kemiskinan ditetapkan melalui metode Purchasing Power Parity (PPP) yaitu PPP 1 dan 2 dolar AS per hari. Garis kemiskinan PPP 1 dolar AS per hari di Indonesia setara dengan Rp. 97.218 per orang per bulan. Sementara itu berdasarkan PPP 2 dolar AS per hari adalah setara dengan Rp.194.439,- per orang per bulan.(Chen dan Ravallion (2001).

Manajemen distribusi raskin:
• Tim raskin tingkat pusat;
• Tim raskin tingkat propinsi;
• Tim raskin tingkat kabupaten/kota;
• Kelompok kerja raskin

Hambatan dan kendala distribusi raskin:
• Proses pendataan masyarakat miskin yang kurang jelas, karena kriteria miskin menurut BPS yang sangat rumit.
• Jumlah pagu yang ditetapkan tidak memenuhi jumlah gakin yang ada.
• Terdapat biaya-biaya yang tidak transparan dalam pengelolaan raskin.
• Mental sebagian masyarakat yang kurang baik, meskipun tidak miskin, banyak masyarakat yang berusaha untuk mendapatkan jatah raskin.
• Terdapat jual beli raskin di kalangan masyarakat.
• Pola alur distribusi raskin saat ini yang kurang efisien.

Rekomendasi :
• Kriteria masyarakat miskin penerima raskin perlu disederhanakan sehingga distribusi raskin menjadi lebih terarah.
• Perlu dipertimbangkan untuk menurunkan standar kualitas beras raskin dari kualitas medium saat ini menjadi kualitas rendah. Sehingga masyarakat yang tidak miskin tidak mau menerima raskin.
• Alur distribusi raskin perlu dipangkas sehingga dapat mengefisienkan biaya-biaya distribusi.
• Manajemen distribusi raskin perlu diefisienkan, sehingga tidak perlu banyak pihak yang terlibat dalam menangani program raskin.

0 komentar:

Template by: Abdul Munir Admin: Clodi