Senin, 06 April 2009

Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan



Dalam diskusi intern ini dibicarakan tentang pokok-pokok perubahan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, yaitu:

1. Definisi (Pasal 1), berupa penambahan beberapa definisi di anataranya definisi pajak yang belum pernah ada selama ini di undang-undang perpajakan. Ke depannya diharapkan pengertian pajak tidak lagi memaksa dan pajak itu didefinisikan sebagia utang masyarakat ke negara karena masyarakat telah lebih dahulu menikmati fasilitas yang diberikan negara sejak lahir;

2. Pemberian NPWP dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (Pasal 2), berupa penegasan kewajiban perpajakan Wajib Pajak (WP) dan pemberian NPWP untuk wanita kawin tidak pisah harta. Jadi wanita yang semula memiliki NPWP sendiri kemudian menikah maka nantinya NPWP tersebut tidak perlu dihapus dan dijadikan satu dengan suami;

3. Surat Pemberitahuan (Pasal 3), berupa penambahan pelaporan SPT secara elektronik sehingga nantinya tidak perlu lagi mengirim SPT secara manual ke KPP, perubahan batas akhir penyampaian SPT, dan prosedur perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT tidak perlu lagi dengan surat permohonan tetapi cukup dengan pemberitahuan;

4. Pembetulan SPT (Pasal 8), berupa perubahan jangka waktu pembetulan SPT untuk memberikan kesempatan fiskus untuk memeriksa, dan sanksi administrasi;

5. Sanksi Administrasi Berupa Denda (Pasal 7), berupa perubahan besar denda keterlambatan penyampaian SPT;

6. Sanksi Administrasi Berupa Kenaikan (Pasal 13A), berupa penegasan sanksi administrasi bagi kealpaan;

7. Pembayaran Pajak (Pasal 9 dan 10), berupa penegasan keabsahan pembayaran pajak (Pasal 10) dan perubahan jangka waktu pelunasan kekurangan pembayaran pajak berdasarkan SPT Tahunan serta pelunasan surat ketetapan pajak bagi WP tertentu;

8. Penyelesaian SPT Lebih Bayar (Pasal 17B), menjadi tertunda bila terhadap WP dilakukan pemeriksaan bukti permulaan;

9. Dasar Penerbitan STP (Pasal 14), berupa beberapa perubahan dasar penerbitan STP dan perubahan sanksi bagi pengusaha non-PKP yang membuat Faktur Pajak menjadi sanksi pidana;

10. Pembetulan Ketetapan Pajak (Pasal 16), berupa perubahan batas akhir penyelesaian pembetulan untuk lebih memberikan kepastian hukum, dan adanya kewajiban Dirjen Pajak memberikan keterangan tertulis mengenai hal yang menjdi dasar untuk menolak atau mengabulkan permohonan WP;

11. Percepatan Restitusi (Pasal 17C dan 17D), sekarang diberikan kepada WP Patuh dan Kriteria Tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan;

12. Restitusi PPN Untuk Turis Asing (Pasal 17E), semula belum diatur. Menurut pembicara, hal ini dikarenakan PPN sebagai pajak atas konsumsi dalam negeri, sehingga apabila dikonsumsi untuk di luar negeri oleh turis asing maka PPN yang telah dibayar dapat dimintakan kembali;

13. Daluwarsa Penetapan (Pasal 13) dan Penagihan (Pasal 22), adanya perubahan jangka waktu daluwarsa penetapan dan penagihan menjadi 5 tahun sejak akhir Masa Pajak atau Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, untuk lebih memberikan kepastian hukum. Sedang daluwarsa penyimpanan berkas tetap10 tahun;

14. Hak Mendahulu (Pasal 21), diubah menjadi sampai dengan daluwarsa penagihan pajak;

15. Gugatan (Pasal 23), dasar gugatan ditambah Keputusan Pencegahan dalam rangka penagihan pajak dan penerbitan surat ketetapan pajak yang tidak sesuai dengan prosedur;

16. Keberatan (Pasal 25), mengalami beberapa perubahan pada proses keberatan;

17. Banding (Pasal 27), mengalami beberapa perubahan pada proses Bandung;

18. Imbalan Bunga (Pasal 27A), sekarang juga diberikan atas SK Pembetulan, SK Pengurangan, SK Penguranagan dan SK Pembatalan atas surat ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak, serta SK Keberatan, Putusan Bandung dan Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak;

19. Pembukuan atau Pencatatan (Pasal 28), ditambahkan bahwa WP yang melakukan pembukuan secara elektronik atau online wajib menyimpan sofá copy di Indonesia selama 10 tahun;

20. Pemerikasaan (Pasal 29), dalam UU KUP yang baru, terdapat penambahan dan penegasan hak dan kewajiban fiskus dan WP dalam rangka pemeriksaan;

21. Wajib Pajak Go-Public (Pasal 29A), penegasan pemeriksaan terhadap WP Go-Public;

22. Akses Data (Pasal 35A), sekarang pemberian data dari instansi atau pihak lain ke Dirjen Pajak tidak lagi terbatas pada kegiatan pemeriksaan pajak;

23. Pengurangan dan Pembatalan Ketetapan Pajak (Pasal 36), adanya penegasan lebih rinci dasar pengurangan dan pembatalan ketetapan pajak, yaitu berupa surat ketetapan pajak yang tidak benar, STP yang tidak benar, hasil pemeriksaan dan surat ketetapan pajak yang dilaksanakan tidak sesuai prosedur, serta perubahan jangka waktu penyelesaian menjadi paling lama 6 bulan;

24. Pembetulan Ketetapan Pajak (Pasal 16), adanya penambahan dan pemecahan produk hukum yang dapat dibetulkan, perubahan jangka waktu penyelesaian menjadi paling lama 6 bulan, dan pemberian alasan bila permintaan WP ditolak atau dikabulkan sebagian;

25. Sunset Policy (Pasal 37A), adanya insentif bagi WP yang membetulkan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2007, dan WP Orang Pribadi yang sukarela mendaftar untuk mendapat NPWP paling lama satu tahun setelah diberlakukannya UU KUP yang baru;

26. Sanksi Bagi Petugas Pajak (Pasal 36A), diatur lebih khusus, seperti dapat diadukan ke unit internal Depkeu (misalkan IBI), dipidana berdasarkan KUHP, dan dipidana berdasarkan UU Tipikor. Namun petugas pajak juga tidak bisa dituntut secara perdata maupun pidana bila bertugas didasarkan itikad baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku;

27. Kode Etik Petugas Pajak (Pasal 36B), diatur lebih tegas lagi, dengan mewajibkan Pegawai DJP mematuhi Kode Etik, dan adanya Komisi Kode Etik untuk menangani pengaduan pelanggaran Kode Etik;

28. Komite Pengawasan Perpajakan (Pasal 36C), adanya pembentukan Komisi Pengawasan Perpajakan oleh Menteri Keuangan;

29. Sanksi Pidana (Pasal 41A), adanya sanksi pidana bagi pihak yang tidak melaksanakan kewajiban memberikan data dan informasi kepada Ditjen Pajak, termasuk pihak yang menyebabkan tidak terpenuhinya data dan informasi tersebut;
Sanksi Pidana (Pasal 39A), adanya ancaman pidana penjara dan denda bagi penerbit, pengguna, pengedar Faktur Pajak fiktif, dan/atau bukti pemungutan dan/atau bukti pemotongan pajak fiktif (bermasalah);

30. Ketentuan Penyidikan (Pasal 44), diatur secara tegas bahwa yang menyidik hanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Ditjen Pajak, dan penegasan bahwa penyitaan dilakukan terhadap barang bergerak maupun tidak bergerak milik tersangka;

31. Kontruksi Sanksi Pidana, beberapa sanksi pidana di bidang perpajakan dikenakan sanksi minimal dan maksimal;

32. Ketentuan Peralihan, ditegaskan bahwa hak dan kewajiban perpajakan yang belum selesai pada Tahun Pajak 2001 sampai Tahun pajak 2007 diberlakukan UU Nomor 6 Tahun 1983 j.o. UU Nomor 16 Tahun 2000. Dikecualikan dari ketentuan tersebut, daluwarsa penetapan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya , selain penetapan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (5) atau Pasal 15 ayat (4), berakhir paling lama pada akhir Tahun pajak 2013.

0 komentar:

Template by: Abdul Munir Admin: Clodi