Senin, 06 April 2009

Penyajian Risk Statement dalam Nota Keuangan



Definisi Risiko Fiskal
Risiko fiskal adalah suatu ketidakpastian keadaan atau kejadian tertentu yang mempunyai dampak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ruang lingkup Risiko Fiskal
Secara umum Pemerintah dihadapkan pada empat jenis risiko fiskal yang merupakan kombinasi dari empat karakteristik berikut, explicit dan implicit serta direct dan contigent. Unsur explicit dan implicit merupakan unsur-unsur yang menjadi dasar timbulnya kewajiban pemerintah, yaitu apakah berupa peraturan atau perjanjian yang tersurat, ataukah hanya berupa kewajiban moral yang tidak tersurat. Sedangkan unsur direct dan contigent merupakan gambaran tingkat kepastian timbulnya kewajiban pemerintah.

Analisis Risiko Fiskal
- Identify Fiscal Risk, Menentukan tempat, kejadian dan penyebab terjadinya risiko fiskal
- Classify Fiscal Risk, Menentukan apakah risiko fiskal tersebut Direct atau Contingent, Explicit atau Implicit
- Quantify Fiscal Risk, Menentukan metode yang dapat mengukur besarnya risiko fiskal yang dihadapi.

Nota Keuangan dan RAPBN 2008
Bab VI.3 Risiko Fiskal
(Fiscal Risk Statement)

Sistematika Penulisan
6.3.1. Pengantar
6.3.2. Risiko Ekonomi Makro
6.3.3. Risiko Pengelolaan Utang
6.3.4.1. Risiko Pembiayaan Kembali (Refinancing Risk)
6.3.4.2. Risiko Nilai Tukar (Currency Risk)
6.3.4.3. Risiko Tingkat Bunga (Interest Rate Risk)
6.3.4.4. Risiko Operasional (Operational Risk)
6.3.4. Risiko Proyek Kerjasama Infrastruktur
6.3.4.1. Proyek-Proyek yang Mendapat Dukungan Pemerintah
6.3.4.1.1. Proyek Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang menggunakan Batubara oleh PLN
6.3.4.1.2. Proyek Pembangunan Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road II (JORR II)
6.3.4.1.3. Proyek Pembangunan Jalan Tol Trans Jawa
6.3.4.1.4. Proyek Pembangunan Monorail
6.3.5. Risiko BUMN
6.3.5.1. Kinerja Keuangan
6.3.5.2. Public Service Obligation
6.3.6. Risiko Fiskal Lainnya
6.3.6.1. Risiko Dana Pensiun PNS
6.3.6.2. Risiko Sektor Perbankan
6.3.6.2.1. Bank Indonesia
6.3.6.2.2. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
6.3.6.3. Risiko Tuntutan Hukum dari Pihak Ketiga
6.3.6.4. Risiko Bencana Alam
6.3.6.5. Risiko Kontribusi kepada organisasi internasional
6.3.6.6. Risiko Lumpur Sidoardjo

Tanya Jawab :
1. Apakah Utang pemerintah itu termasuk risiko?
Dalam definisi, utang itu termasuk risiko karena apabila kita berhutang tahun ini maka tahun depan kita harus membayarnya.

2. Apabila Probabilitynya 100% berarti bukan lagi termasuk risiko, bila contingentnya diatas 50% atau dibawah 50%. Bagaimana memprediksikan risiko?
Misalnya proyek monorail setiap hari harus ada 160.000 penumpang apabila hanya ada 100.000 penumpang setiap hari maka pemerintah harus membeli 60.000 tiket yang tidak terjual sebagai dukungan pemerintah.

3. Untuk dana pembebasan , kenapa dalam pembebasan tanah tidak memberikan insentif dana dari pemerintah? Bagaimana mengurangi risiko pembebasan tanah?
Dalam Perpres tentang Pembebasan tanah bagi kepentingan umum, Perpres tersebut menjadi payung dalam melaksanakan pembebasan tanah.


0 komentar:

Template by: Abdul Munir Admin: Clodi