Senin, 06 April 2009

Mekanisme dan Revitalisasi Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah



Prosedur pengadaan pelelangan umum dengan Prakualifikasi
1) Pengumuman prakualifikasi
* Pengadaan dengan nilai s/d 1 M rupiah untuk barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dan nilai s/d 200 juta untuk jasa konsultansi, diumumkan sekurang-kurangnya di satu surat kabar propinsi dan atau surat kabar nasional dalam hal jumlah penyedia barang/jasa yang mampu melaksanakan di propinsi setempat apabila kurang dari tiga penyedia barang/jasa untuk barang/pemborongan/ jasa lainnya dan kurang dari lima penyedia barang/jasa untuk jasa konsultansi.

* Pengadaan dengan nilai lebih dari 1 M rupiah untuk barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dan lebih dari 200 juta rupiah untuk jasa konsultansi, diumumkan sekurang-kurangnya di satu surat kabar propinsi dan satu surat kabar nasional.

* Diupayakan juga dimuat dalam website pengadaan nasional.

2) Pengambilan dokumen prakualifikasi
Tata cara penilaian yang meliputi penilaian aspek administrasi, permodalan, tenaga kerja, peralatan, pengalaman dengan mempergunakan metode sistem gugur atau sistem nilai (scoring system).

3) Pemasukan dokumen prakualifikasi
Pemasukan dokumen dimulai sejak tanggal pengumuman s.d. sekurang-kurangnya 3 hari kerja setelah berakhirnya penayangan pengumuman prakualifikasi.

4) Evaluasi dokumen prakualifikasi
Evaluasi menghasilkan dua kesimpulan, yaitu lulus prakualifikasi atau gugur. Penyedia barang/jasa yang dinyatakan lulus prakualifikasi dituangkan dalam Berita Acara.

5) Penetapan hasil prakualifikasi
Berdasarkan hasil evaluasi dokumen prakualifikasi, Panitia Pengadaan menetapkan daftar penyedia barang/jasa yang lulus prakualifikasi dan disahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.

6) Pengumuman hasil prakualifikasi
Pengumuman disampaikan kepada seluruh peserta dan melalui papan pengumuman resmi/diupayakan juga melalui internet.

7) Masa sanggah prakualifikasi
Sanggahan dalam prakualifikasi prinsipnya sama dengan sanggahan terhadap proses penetapan pemenang.

8) Undangan peserta
Daftar peserta yang akan diundang harus disahkan oleh PPK.

9) Pengambilan dokumen prakualifikasi
Semua calon peserta lelang yang tercatat dalam daftar peserta lelang harus diundang untuk mengambil dokumen pemilihan penyedia barang/jasa lelang.

10) Penjelasan
Ketidakhadiran penyedia barang/jasa pada saat penjelasan lelang tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran.

11) Berita Acara Penjelasan (BAP)
Pemberian penjelasan serta jawaban dari panitia/pejabat pengadaan atas pertanyaan peserta dituangkan dalam Berita Acara Penjelasan.

12) Pemasukan dokumen penawaran
Metode penyampaian dokumen penawaran yang akan digunakan harus dijelaskan pada waktu acara pemberian penjelasan yaitu apakah dengan sistem satu sampul, dua sampul atau dua tahap.

13) Pembukaan dokumen penawaran
* Untuk sistem satu sampul, sampul dokumen penawaran dibuka di hadapan para peserta lelang.
* Untuk sistem dua sampul, sampul I yang berisi data administrasi dan teknis di buka dihadapan peserta lelang. Sedangkan sampul II yang berisi data harga tidak boleh dibuka untuk disimpan oleh panitia/pejabat pengadaan.
* Untuk sistem dua tahap, panitia/pejabat pengadaan membuka sampul I di hadapan peserta lelang. Sampul II yang berisi data harga disampaikan kemudian oleh peserta lelang bilamana telah dinyatakan lulus persyaratan teknis dan administrasi.

14) Evaluasi penawaran
Dilakukan evaluasi administrasik, evaluasi teknis dan evaluasi harga.

15) Penetapan pemenang
Penetapan pemenang lelang dilakukan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan usulan panitia/pejabat pengadaan:
• PPK untuk nilai sampai dengan 50 milyar rupiah
• Menteri dan pejabat setingkat lainnya, Gubernur, Bupati/Walikota untuk nilai lebih dari 50 milyar rupiah.

16) Pengumuman pemenang
Pengumuman pemenang lelang diumumkan dan diberitahukan oleh panitia/pejabat pengadaan kepada para peserta selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya Surat Penetapan Pemenang dari pejabat yang berwenang.

17) Masa sanggah
Sanggahan diajukan secara tertulis selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang.

18) Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)
Dibuat paling lambat 6 hari kerja setelah pengumuman penetapan pemenang lelang dan segera disampaikan kepada pemenang lelang.

19) Penandatanganan kontrak
Penandatanganan kontrak paling lambat 14 hari setelah diterbitkan SPPBJ dan penyedia barang/jasa menyerahkan jaminan pelaksanaan 5% dari nilai kontrak (kecuali untuk s.d. 50 juta rupiah dan jasa konsultansi).
Bentuk kontrak:
• Kuitansi (s/d 5 juta rupiah)
• SPK (s/d 50 juta rupiah)
• Kontrak pengadaan barang/ jasa (lebih dari 50 juta rupiah)

Kelemahan implementasi Keppres No.80 tahun 2003:
• kelemahan kerangka hukum dan kelembagaan, peraturan yang kurang lengkap dan tumpang tindih;
• kelemahan kapasitas pengelola pengadaan barang/jasa pemerintah;
• kelemahan kepatuhan terhadap peraturan, pengawasan dan penegakkannya.

Revitalisasi
• Sebaiknya ada ketentuan tentang mekanisme pengangkatan Panitia/Pejabat Pengadaan dalam Perpres.
• Penunjukkan Panitia/Pejabat Pengadaan harus benar-benar memperhatikan aspek kompetensi dan kemampuan profesi.
• Kepada Panitia/Pejabat Pengadaan tidak hanya dibebani dengan tugas dan tanggung jawab, tapi juga hak yang layak, misalnya honorarium yang memadai.
• Kepada Panitia/Pejabat Pengadaan dapat diberikan status ”Jabatan Fungsional” dan ”dibebaskan” dari tugas strukturalnya selama menjadi Panitia/Pejabat Pengadaan.
• Panitia/Pejabat Pengadaan kedudukannya setara dengan Pejabat Pembuat Komitmen, sehingga praktek menjadikan Panitia/Pejabat Pengadaan hanya sebagai alat legitimasi dan justifikasi prosedural administratif belaka dari suatu peroses pengadaan harus dihilangkan.

Tanya Jawab :
1. Pengumuman itu seperti apa, bedanya dengan aturan yang dulu apa?
Pengumuman ada 2 macam:
• Pengumuman rencana pengadaan dilakukan oleh PPK, dilaksanakan diawal Tahun anggaran.
• Pengumuman lelang, dilakukan oleh panitia pengadaan, melalui media koran provinsi/nasional.
Dengan Perpres 8/2006 ini, pengumuman yang dilakukan di koran diperinci ketentuannya untuk menghindari kecurangan-kecurangan yang terjadi. Contoh kecurangan yang terjadi dulu misalnya dalam hal penentuan koran mana yang dijadikan media pengumuman, dimana panitia mengumumkan melalui koran yang bukan koran nasional yang oplahnya mungkin rendah.

2. Blacklist atas suatu penyedia barang dan jasa bisa kita ketahui darimana?
blacklist bisa kita ketahui dari unit lain yang pernah berhubungan dengan penyedia barang/jasa ybs.

3. Satu orang yang mempunyai beberapa perusahaan bolehkah mengajukan lebih dari satu penawaran untuk suatu lelang?
Tidak boleh, karena hal tersebut bertentangan dengan ketentuan pengadaan.

4. Sanggahan bisa dilakukan atas proyek yang nilainya berapa?
Sanggahan bisa dilakukan atas semua nilai kontrak, tidak ditentukan khusus untuk proyek dengan nilai tertentu.

5. Bolehkah dipecah nilai suatu pengadaan yang nilainya memang tidak terlalu besar, sehingga tidak perlu pakai LS cukup dengan UP saja?
Pada prinsipnya boleh.

0 komentar:

Template by: Abdul Munir Admin: Clodi